"Sehingga dalam permukaan tidak terlihat, tidak dapat diamati dan sering tidak tampak seperti pelanggaran hukum," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Fadil menambahkan ciri-ciri orang yang bergerak dalam jenis kejahatan tersebut selalu memanfaatkan persona, pendekatan persuasif, dan kewirausahaan. Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari legitimasi.
Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan lagi termasuk pelanggaran hukum pidana konvensional, melainkan masuk dalam kategori offences against the state atau pelanggaran terhadap negara karena telah menentang kedaulatan dari negara demokratis yang sah. "Jadi kejahatan melawan negara ini bentuknya selalu invisible atau hidden," ujar Fadil.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan perlu adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mencegah penyebaran ideologi yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
"Tentunya Polda Metro Jaya tidak dapat bergerak sendiri dalam menghadapi dan menanggulangi ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila. Tugas kita bersama menjalankan komitmen kebangsaan," tutur Fadil.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, yang ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6/2022).
Selanjutnya Polda Metro juga telah menangkap tokoh Khilafatul Muslimin lainnya yang berinisial AA, IN, F, dan SW di Lampung, Medan, dan Bekasi, sedangkan AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!
Terungkap, Ini Motif di Balik Dugaan Kekerasan yang Tewaskan Prada Lucky Namo di NTT
Pemilik Maktour Travel Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Kuota Haji
[UPDATE] Gus Yaqut Resmi Dicekal KPK! Skandal Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun, Status Tersangka?