"Sehingga dalam permukaan tidak terlihat, tidak dapat diamati dan sering tidak tampak seperti pelanggaran hukum," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Fadil menambahkan ciri-ciri orang yang bergerak dalam jenis kejahatan tersebut selalu memanfaatkan persona, pendekatan persuasif, dan kewirausahaan. Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari legitimasi.
Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan lagi termasuk pelanggaran hukum pidana konvensional, melainkan masuk dalam kategori offences against the state atau pelanggaran terhadap negara karena telah menentang kedaulatan dari negara demokratis yang sah. "Jadi kejahatan melawan negara ini bentuknya selalu invisible atau hidden," ujar Fadil.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan perlu adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mencegah penyebaran ideologi yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya