"Sehingga dalam permukaan tidak terlihat, tidak dapat diamati dan sering tidak tampak seperti pelanggaran hukum," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Fadil menambahkan ciri-ciri orang yang bergerak dalam jenis kejahatan tersebut selalu memanfaatkan persona, pendekatan persuasif, dan kewirausahaan. Dia mengatakan kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin itu memanfaatkan kelengahan dan ketidaktahuan masyarakat sehingga dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari legitimasi.
Selain itu, Fadil juga menyebut bahwa kejahatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin bukan lagi termasuk pelanggaran hukum pidana konvensional, melainkan masuk dalam kategori offences against the state atau pelanggaran terhadap negara karena telah menentang kedaulatan dari negara demokratis yang sah. "Jadi kejahatan melawan negara ini bentuknya selalu invisible atau hidden," ujar Fadil.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan perlu adanya kesadaran kolektif dari masyarakat untuk mencegah penyebaran ideologi yang tidak sejalan dengan nilai Pancasila.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya