POLHUKAM.ID - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengaku melaporkan soal rencana proyek jalan yang dikorupsi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
Saat itu, Bobby disebut meminta agar ditinjau jalan yang ajukan tersebut.
Hal itu terungkap saat Topan menjadi saksi di sidang korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Topan awalnya ditanya soal kenapa proyek ini dibangun dengan menggunakan pergeseran anggaran, padahal dua proyek jalan ini tidak ditampung di APBD 2025.
Topan pun menjelaskan jika setelah dilantik di akhir Februari 2025, ia mengumpulkan kepala UPTD dan kabid untuk mempresentasikan kondisi di wilayah masing-masing.
Saat itu, Topan mendapatkan laporan soal kondisi jalan ini dari mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga tersangka dalam kasus ini, Rasuli Efendi Siregar.
Setelah itu, Topan mengklaim jika kedua jalan ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu dan Wagubsu.
Meskipun belakangan terbantahkan sendiri oleh dokumen PHTC yang dibawa Topan saat sidang.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya