POLHUKAM.ID - Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting mengaku melaporkan soal rencana proyek jalan yang dikorupsi kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.
Saat itu, Bobby disebut meminta agar ditinjau jalan yang ajukan tersebut.
Hal itu terungkap saat Topan menjadi saksi di sidang korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Topan awalnya ditanya soal kenapa proyek ini dibangun dengan menggunakan pergeseran anggaran, padahal dua proyek jalan ini tidak ditampung di APBD 2025.
Topan pun menjelaskan jika setelah dilantik di akhir Februari 2025, ia mengumpulkan kepala UPTD dan kabid untuk mempresentasikan kondisi di wilayah masing-masing.
Saat itu, Topan mendapatkan laporan soal kondisi jalan ini dari mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga tersangka dalam kasus ini, Rasuli Efendi Siregar.
Setelah itu, Topan mengklaim jika kedua jalan ini masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubsu dan Wagubsu.
Meskipun belakangan terbantahkan sendiri oleh dokumen PHTC yang dibawa Topan saat sidang.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!