"Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC nya Gubernur, ini adalah terjemahan visi misi Gubernur. Presentasi itu awal Maret, pekerjaan itu saat dipresentasikan, belum masuk APBD," ucapnya.
Topan kemudian mengaku mendapat informasi jika ada pergeseran anggaran di awal Maret dan kedua proyek itu mendapat suntikan anggaran akibat pergeseran anggaran.
Topan kemudian mengaku melapor ke Bobby dan Bobby disebut mempersilahkan untuk meninjau jalan itu.
"Iya saya sampaikan, saya sampaikan bahwa ini, silakan ditinjau kata Gubernur," ungkapnya.
Namun hakim menyoroti soal proses pergeseran anggaran dan perencanaan dua proyek jalan ini.
Pada akhirnya disimpulkan oleh hakim tidak ada perencanaan proyeksi ini dan dibenarkan oleh Topan maupun Rasuli.
Termasuk juga hakim menyoroti adanya perintah Topan ke Sekretaris Dinas PUPR Sumut M Haldun untuk mengumumkan proyek ini.
Termasuk adanya perintah Topan untuk memenangkan Kirun, meskipun Topan membantah kesaksian Rasuli itu.
"Saya tak pernah mengarahkan ke PT DNG. diumumkan itu setelah kepala UPT bilang sudah bisa maka diumumkan, yang mengumumkan saat itu saya telepon Sekretaris," ujarnya.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!