Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Polemik Kerugian Negara di Sidang Praperadilan
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Klaim Hotman Paris langsung dibantah tegas oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi. Menurut Roy, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini.
Bukti Kerugian Negara Menurut Kejagung
Roy Riadi mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan, jaksa telah menghadirkan empat alat bukti yang menunjukkan kerugian negara. Dua bukti kunci meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan keterangan ahli dari BPKP yang secara tegas menyebut adanya kerugian negara
- Surat hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP
"Menyatakan ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara serta ada surat tugas pimpinan BPKP untuk ahli auditor menghitung kerugian negara," tegas Roy.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?