Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi B 3377 FFM.
- 1 paket kunci leter T yang digunakan untuk membobol kunci motor.
Kedua pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Isteri Tidak Ditahan Karena Pertimbangan Anak
Meski sama-sama ditetapkan sebagai tersangka, Kapolsek menyampaikan bahwa U, sang isteri, tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur satu tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan," ucap Wito.
Momen Pengamanan oleh Warga
Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan momen pasutri ini duduk berdampingan di teras rumah warga. Sang suami terlihat tidak mengenakan baju sambil menutup muka, sementara sang isteri memakai hoodie dengan posisi tangan diapit paha. Mereka dikelilingi warga yang beberapa di antaranya merekam kejadian tersebut.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!