140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi tersebut berupa pelatihan disiplin yang akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri diamankan dalam kasus ini pada 9 Oktober 2025.
Pelatihan Disiplin di Nusakambangan
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa 140 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani pelatihan disiplin mulai 5 November 2025.
"Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan," ujar Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas. Pelanggaran yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Pengawasan Diperketat
Lebih lanjut, Mashudi menyatakan bahwa Kemenkumham terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang, termasuk narkoba, di dalam lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina
Mantan Ketum AMPHURI Klaim Tak Kenal Yaqut, Padahal Pernah Bertemu di Arab Saudi?