140 Petugas Lapas Dijatuhi Sanksi Disiplin Buntut Kasus Ammar Zoni
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan memberikan sanksi kepada 140 pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sanksi tersebut berupa pelatihan disiplin yang akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang turut menjerat artis Ammar Zoni. Ammar Zoni sendiri diamankan dalam kasus ini pada 9 Oktober 2025.
Pelatihan Disiplin di Nusakambangan
Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, mengonfirmasi bahwa 140 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani pelatihan disiplin mulai 5 November 2025.
"Nanti tanggal 5 November 2025, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran kita akan menjalani pelatihan di Nusakambangan selama satu bulan," ujar Mashudi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Mashudi menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk konkret penegakan aturan bagi pegawai Lapas. Pelanggaran yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari kedisiplinan hingga pelaksanaan tugas di lapangan.
Pengawasan Diperketat
Lebih lanjut, Mashudi menyatakan bahwa Kemenkumham terus memperketat sistem pengawasan di seluruh Lapas di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang, termasuk narkoba, di dalam lembaga pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK! Ini Modus dan Kronologi OTT yang Menggemparkan
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK: Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Terbaru yang Mengejutkan!
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?