Ia memastikan bahwa upaya pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada wilayah atau Lapas tertentu saja. "Semuanya yang ada di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung cukup panjang:
- Juli 2017: Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait ganja dan sabu.
- Maret 2023: Kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu.
- Desember 2023: Ditangkap lagi di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sabu, ganja, timbangan elektronik, dan alat hisap.
Dalam persidangan, jaksa menuntutnya 12 tahun penjara dengan dakwaan terlibat jaringan peredaran narkoba. Namun, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari razia rutin di sel Ammar Zoni di Lapas Salemba pada Januari 2025. Petugas menemukan sabu dan ganja, serta mengungkap bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi "Zangi" untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam sel.
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni kemudian dipindahkan untuk menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina