Ia memastikan bahwa upaya pembenahan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada wilayah atau Lapas tertentu saja. "Semuanya yang ada di seluruh Indonesia," tegasnya.
Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung cukup panjang:
- Juli 2017: Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait ganja dan sabu.
- Maret 2023: Kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu.
- Desember 2023: Ditangkap lagi di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi mengamankan sabu, ganja, timbangan elektronik, dan alat hisap.
Dalam persidangan, jaksa menuntutnya 12 tahun penjara dengan dakwaan terlibat jaringan peredaran narkoba. Namun, majelis hakim akhirnya memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari razia rutin di sel Ammar Zoni di Lapas Salemba pada Januari 2025. Petugas menemukan sabu dan ganja, serta mengungkap bahwa Zoni menggunakan aplikasi komunikasi "Zangi" untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam sel.
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni kemudian dipindahkan untuk menjalani hukumannya di Lapas Nusakambangan.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK: Saatnya Panggil Jokowi untuk Kasus Korupsi Kuota Haji?
Laboratorium Hukum Nasional: Mengapa Kasus Ijazah Palsu Jokowi Bikin Publik Terbelah?
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun