Anggaran proyek tersebut membengkak dari nilai awal Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Permintaan Fee Meningkat Jadi Rp7 Miliar
Setelah hasil pertemuan dilaporkan, M Arief Setiawan sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid justru meminta fee yang lebih besar. Permintaan fee dinaikkan menjadi 5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp7 miliar.
Uang Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan
KPK menyatakan bahwa permintaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan PUPR Riau. Dari total Rp7 miliar, penyidik meyakini sudah ada uang sebesar Rp4 miliar yang berhasil diserahkan.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi permintaan pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Kok Bisa Mobilnya Langsung Masuk ke Dalam Polda?
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?