Anggaran proyek tersebut membengkak dari nilai awal Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Permintaan Fee Meningkat Jadi Rp7 Miliar
Setelah hasil pertemuan dilaporkan, M Arief Setiawan sebagai perwakilan Gubernur Abdul Wahid justru meminta fee yang lebih besar. Permintaan fee dinaikkan menjadi 5 persen dari nilai proyek, atau setara dengan Rp7 miliar.
Uang Sudah Diserahkan dan Ada Ancaman Pencopotan
KPK menyatakan bahwa permintaan tersebut kemudian dilaksanakan oleh para pejabat di lingkungan PUPR Riau. Dari total Rp7 miliar, penyidik meyakini sudah ada uang sebesar Rp4 miliar yang berhasil diserahkan.
Lebih lanjut, KPK mengungkap adanya ancaman pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak mematuhi permintaan pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?