Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Terungkap Modus Pemerasan Rp7 Miliar dari Proyek PUPR!

- Rabu, 05 November 2025 | 16:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Terungkap Modus Pemerasan Rp7 Miliar dari Proyek PUPR!

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Pemerasan Rp7 Miliar

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Gubernur yang akrab disapa AW ini diduga menerima 'jatah preman' senilai Rp7 miliar dari sebuah proyek dinas PUPR.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada Rabu (4 November 2025). "KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW sebagai Gubernur Riau," jelas Johanis.

Dua Tersangka Lain dari Lingkungan Pemprov Riau

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat dua pejabat lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Modus Pemerasan Terkait Penambahan Anggaran Proyek

Kasus ini berawal dari pertemuan yang membahas pemberian fee atau komisi kepada Gubernur Abdul Wahid. Fee sebesar 2,5 persen ini dikaitkan dengan penambahan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau.

Halaman:

Komentar