Harapannya, orang-orang di sekitar Presiden Prabowo yang menerima laporan dapat menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan hukum untuk membungkam suara rakyat.
Jadwal Pemeriksaan Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga dari delapan tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) pada Kamis (13/11/2025).
Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya telah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan. "Kami berharap mudah-mudahan para tersangka bisa memenuhi panggilan kami," katanya.
Dua Klaster Kasus Ijazah Jokowi
Polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum yang diduga dilakukan:
- Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
- Klaster Kedua: RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma).
Pembagian klaster ini, menurut Iman, didasarkan pada fakta hasil penyidikan yang mengacu pada tindakan hukum masing-masing tersangka.
Artikel Terkait
Dibalik Pelapor Pandji: Jejak Politik Tersembunyi Rizki Abdul Rahman Wahid dan Koneksi ke Istana
DNA Rampok di Pajak Terbongkar! Agus Pambagio Ungkap Satu Cara Ekstrem untuk Hentikan Korupsi Rp 4 Miliar
KPK Ungkap Keterkaitan Jokowi dalam Skandal Korupsi Kuota Haji: Inikah Awal Mula Kasus Triliunan?
Mengapa KPK Pilih Pasal Perkaya Diri untuk Gus Yaqut? Ini Analisis MAKI yang Bikin Merinding