Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar pada Senin, 17 November 2025, mengungkap fakta baru terkait permohonan informasi publik oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Dokumen Dinyatakan Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan langsung dari Polda Metro Jaya. Perwakilan Polda menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan, termasuk ijazah asli, salinan berwarna, transkrip nilai, hingga SK Yudisium, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jelas perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, arsip-arsip tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Artikel Terkait
Ini Dia Alasan Ahmad Sahroni Akhirnya Cabut Laporan UU ITE ke Indira & Rena!
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung