Polda Metro Jaya Tegaskan Ijazah Asli Jokowi Berstatus Barang Bukti
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar pada Senin, 17 November 2025, mengungkap fakta baru terkait permohonan informasi publik oleh kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam sidang tersebut, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai status arsip ijazah asli Presiden Joko Widodo.
Dokumen Dinyatakan Sebagai Informasi yang Dikecualikan
Majelis KIP yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan langsung dari Polda Metro Jaya. Perwakilan Polda menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dimohonkan, termasuk ijazah asli, salinan berwarna, transkrip nilai, hingga SK Yudisium, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus sebagai barang bukti.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jelas perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang tersebut. Karena statusnya sebagai barang bukti dalam proses hukum, arsip-arsip tersebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.
Artikel Terkait
Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar: KPK Selidiki OSO, Ini Fakta yang Terungkap
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!