Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Kamis (7/8/2025). KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang seharusnya diperuntukkan mempercepat antrean.
Aturan yang benar menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian justru menjadi 50% untuk masing-masing jenis kuota. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK.
Tiga Orang Dicekal, Termasuk Yaqut Cholil Qoumas
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menerbitkan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (LBKN) terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
- Staf Khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Kebijakan pencekalan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025) untuk memudahkan proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Abraham Samad Bongkar Dosa Kolektif Pelemahan KPK: Ini Usulan Darurat untuk Prabowo
AKBP Didik Putra Kuncoro Ditahan Bareskrim: Sabu, Ekstasi, dan Ketamin Diamankan dari Mantan Kapolres
Jaksa Agung Burhanuddin Bongkar Praktik Mengerikan: Aset Sitaan Negara Dikorupsi oleh Oknum Jaksa Sendiri!
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji