Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak Kamis (7/8/2025). KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang seharusnya diperuntukkan mempercepat antrean.
Aturan yang benar menetapkan 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam pelaksanaannya, pembagian justru menjadi 50% untuk masing-masing jenis kuota. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK.
Tiga Orang Dicekal, Termasuk Yaqut Cholil Qoumas
Untuk mendukung penyidikan, KPK telah menerbitkan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (LBKN) terhadap tiga orang terkait kasus ini. Ketiganya adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
- Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
- Staf Khusus eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.
Kebijakan pencekalan ini diumumkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (12/8/2025) untuk memudahkan proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya