Pengacara Roy Suryo Klaim Ada Kriminalisasi dan Penyelundupan Pasal
Pengacara Roy Suryo cs, Gafur Sangadji, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal ini ditandai dengan adanya penyelundupan pasal yang tidak relevan dalam proses hukum.
"Salah satu bentuk kriminalisasi yang dilakukan dalam perkara ini adalah diselundupkannya pasal-pasal yang tidak punya korelasi dengan peristiwa hukum yang diinstruksikan sebagai peristiwa pidana," ujar Gafur Sangadji dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Rabu (19/11/2025).
Pokok Permasalahan dan Penambahan Pasal
Gafur menjelaskan, pokok perkara awalnya adalah dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi terkait ijazah. Namun, dalam perkembangan penyidikan, muncul penambahan pasal yang dinilai tidak menyentuh inti persoalan.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya