"Kemudian masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE, serta pasal-pasal terkait penghasutan. Pasal-pasal ini tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah," jelasnya.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan
Gafur Sangadji juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan usai pemeriksaan. Menurutnya, penyidik tidak menemukan keyakinan atas pasal-pasal yang disangkakan setelah melakukan uji alat bukti.
"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi, ahli, dan tersangka, penyidik tampaknya tidak mendapat keyakinan terhadap Pasal 32 dan 35 UU ITE. Oleh karena itu, di akhir pemeriksaan, Roy Suryo sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkas Gafur.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan pihak pengacara Roy Suryo bersikukuh bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi melalui perluasan pasal yang tidak tepat.
Artikel Terkait
Bripka AS Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM: Motif Sakit Hati & Ambil Rp10 Juta, Terancam Hukuman Mati!
Nurcahyo Jungkung Madyo: Dari Tangkap Nadiem di Jampidsus, Kini Pimpin Kajati Kalteng
Polisi Gadungan Magetan Tipu Wanita Tuban Rp 170 Juta, Begini Modus Pistol Mainannya!
Mengapa Ira Puspadewi Direhabilitasi, Sementara Tom Lembong Diberi Abolisi? Ini Analisis Nuansa Politiknya