"Kemudian masuklah pasal-pasal yang sangat tidak relevan, yaitu Pasal 32 dan 35 UU ITE, serta pasal-pasal terkait penghasutan. Pasal-pasal ini tidak menyentuh pokok permasalahan ijazah," jelasnya.
Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan
Gafur Sangadji juga mengungkapkan alasan mengapa Roy Suryo tidak ditahan usai pemeriksaan. Menurutnya, penyidik tidak menemukan keyakinan atas pasal-pasal yang disangkakan setelah melakukan uji alat bukti.
"Saat dilakukan uji terhadap alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi, ahli, dan tersangka, penyidik tampaknya tidak mendapat keyakinan terhadap Pasal 32 dan 35 UU ITE. Oleh karena itu, di akhir pemeriksaan, Roy Suryo sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan," pungkas Gafur.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan pihak pengacara Roy Suryo bersikukuh bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi melalui perluasan pasal yang tidak tepat.
Artikel Terkait
Balas Dendam Keluarga Terungkap: Inilah Motif Mengerikan di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan