Motif: Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban
Penyidik mengungkapkan motif pelaku didasari rasa sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban. Bripka AS diduga telah mengambil uang korban sebesar Rp10 juta.
"Sakit hati dan ingin menguasai harta korban karena kami mendapatkan beberapa jejak yang bersangkutan sudah mengambil harta korban," jelas Kombes Pol Widi Atmoko.
Paman korban, Agus Airlangga, menduga kuat Bripka AS yang menikahi kakak korban sejak empat tahun lalu, berusaha menguasai harta keluarga besar. Beberapa anggota keluarga disebut diperlakukan tidak baik oleh tersangka.
Modus Keji dan Kronologi Penemuan Korban
Korban diduga dicekik hingga tewas, berdasarkan lebam di leher jenazah. Pelaku Bripka AS diduga berkomplot dengan Suyitno, temannya sejak kecil, dalam melakukan pembunuhan dan membuang jenazah.
Jenazah Faradila ditemukan oleh warga di dasar sungai kering di Probolinggo. Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm half face warna merah muda, jaket hitam, celana panjang, dan terdapat tindik di pusar.
Bripka AS ditangkap beberapa jam setelah penemuan jenazah, sementara Suyitno berhasil diamankan tiga hari kemudian setelah sempat kabur.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan ujian berat bagi profesionalisme Polri. Polda Jatim berkomitmen menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat: Terungkap Modus dan Barang Bukti Narkoba di Balik Sidang Etik Polri
Dijemput 6 Mobil Polisi, Tabiat Polwan Aipda Dianita di Curug Mengejutkan!