Rizki menegaskan bahwa ucapan Pandji dalam konten di salah satu platform streaming tersebut sangat mencederai perasaannya, teman-teman, serta anak-anak muda NU dan Muhammadiyah secara keseluruhan. Ia berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil, diklarifikasi, dan jika bukti-bukti yang kami lampirkan cukup, bisa segera diproses," tuturnya.
Status Laporan dan Pasal yang Dijerat
Laporan dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini telah diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1). Dalam berkas laporan, Pandji Pragiwaksono dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, memicu diskusi mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam komedi dan penghormatan terhadap institusi keagamaan di Indonesia.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis