Pangkal Kasus: Diskresi Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan diskresi Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Diperiksa
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yang terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan, Yaqut memilih bersikap tertutup dan enggan membeberkan materi pemeriksaan.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Yaqut kala itu. Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK, yang sebelumnya menyatakan hanya menunggu kelengkapan administrasi sebelum menetapkan status tersangka.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!