Pangkal Kasus: Diskresi Kuota Haji Tambahan 2024
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari kebijakan diskresi Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. KPK menemukan indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019.
Kuota tambahan yang seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler, justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini diduga merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Yaqut Bersikap Tertutup Usai Diperiksa
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, yang terakhir pada Selasa (16/12/2025). Usai pemeriksaan, Yaqut memilih bersikap tertutup dan enggan membeberkan materi pemeriksaan.
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik," ujar Yaqut kala itu. Penetapan tersangka ini juga menepis isu keretakan internal pimpinan KPK, yang sebelumnya menyatakan hanya menunggu kelengkapan administrasi sebelum menetapkan status tersangka.
Artikel Terkait
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Temui Jokowi, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair