Kasus Kuota Haji: MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU
POLHUKAM.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya fokus pada pasal korupsi dalam mengusut kasus dugaan penyimpangan kuota haji. MAKI mendorong agar lembaga antirasuah itu juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang, karena uang hasil pungutan liar dari biro travel dan jamaah haji plus itu masih bisa ditelusuri," tegas Boyamin seperti dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Desember 2026.
Alasan Pentingnya Pasal TPPU dalam Kasus Kuota Haji
Boyamin menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi melibatkan praktik penyamaran dan penempatan dana di luar mekanisme resmi. Penerapan pasal TPPU dinilai krusial untuk memastikan penyidikan berjalan lebih komprehensif dan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana hasil pungutan liar tersebut diduga sempat dikumpulkan dalam rekening sebuah entitas sebelum dibagikan. Bahkan, disebutkan sebagian dana belum sempat didistribusikan.
"Karena dulu konon sampai ditampung di rekening di sebuah entitas, dikumpulkan. Bahkan ada yang sempat belum dibagi," ungkap Boyamin.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?