MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?

- Jumat, 09 Januari 2026 | 20:00 WIB
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?

Apresiasi dan Tekanan Berkelanjutan dari MAKI

MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Boyamin mengakui perjuangan mengawal kasus ini tidak mudah, melibatkan dua kali praperadilan pada 2024 dan upaya pengumpulan dokumen kunci, termasuk Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang sulit diperoleh.

Namun, pengawalan MAKI tidak berhenti. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus, dengan fokus pada penerapan pasal TPPU. Boyamin mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut.

Ancaman Praperadilan Baru dengan KUHAP yang Diperbarui

Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dinilai tertunda atau berlarut-larut, meski penyidikan belum dihentikan.

"Karena KUHAP yang baru itu sudah memberikan objek praperadilan makin luas, termasuk penanganan perkara yang tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah. Ini membuat pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lain menjadi lebih efektif," pungkas Boyamin.

Halaman:

Komentar