Apresiasi dan Tekanan Berkelanjutan dari MAKI
MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Boyamin mengakui perjuangan mengawal kasus ini tidak mudah, melibatkan dua kali praperadilan pada 2024 dan upaya pengumpulan dokumen kunci, termasuk Surat Keputusan tentang Pembagian Haji 50% 50% yang sulit diperoleh.
Namun, pengawalan MAKI tidak berhenti. Mereka akan terus memantau perkembangan kasus, dengan fokus pada penerapan pasal TPPU. Boyamin mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut.
Ancaman Praperadilan Baru dengan KUHAP yang Diperbarui
Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang dinilai tertunda atau berlarut-larut, meski penyidikan belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu sudah memberikan objek praperadilan makin luas, termasuk penanganan perkara yang tertunda atau berlarut-larut secara tidak sah. Ini membuat pengawasan terhadap KPK dan aparat penegak hukum lain menjadi lebih efektif," pungkas Boyamin.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?