KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 22:50 WIB
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?

Kronologi dan Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, yang sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK telah melakukan pencekalan terhadap tiga orang, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik ini.

Kejanggalan Kuota Tambahan Haji

Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan, salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kuota itu dibagi merata 10.000 untuk haji reguler dan khusus, meski UU menetapkan alokasi haji khusus hanya 8% dari total kuota.

Publik kini menunggu langkah progresif KPK berikutnya untuk membongkar jaringan sindikat korupsi haji yang diduga melibatkan banyak pihak ini.

Halaman:

Komentar