Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru

- Senin, 12 Januari 2026 | 17:00 WIB
Nadiem Makarim Kalah Eksepsi, Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun Masuk Babak Baru

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyajikan alat bukti terkait dakwaan.

Poin-Poin Krusial yang Akan Diuji dalam Sidang

Majelis hakim menyatakan bahwa beberapa poin yang diajukan tim hukum Nadiem perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Beberapa materi kunci yang akan diuji meliputi:

Halaman:

Komentar