Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menyajikan alat bukti terkait dakwaan.
Poin-Poin Krusial yang Akan Diuji dalam Sidang
Majelis hakim menyatakan bahwa beberapa poin yang diajukan tim hukum Nadiem perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan. Beberapa materi kunci yang akan diuji meliputi:
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf