- Unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
- Besaran total kerugian negara yang didakwakan.
- Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.
- Dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook.
- Pembuktian terkait kepemilikan saham yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Dakwaan Kerugian Negara Rp2,1 Triliun
Nadiem Makarim didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Dakwaan menyebutkan bahwa Nadiem dianggap membuat Google menjadi satu-satunya penguasa dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia, khususnya melalui produk laptop berbasis Chrome OS (Chromebook).
JPU mendakwa Nadiem memberikan arahan dan perintah yang mengarahkan pengadaan pada satu produk tertentu, yaitu perangkat berbasis Chrome milik Google, sehingga mematikan kompetisi dan pilihan lainnya.
Perkara ini kini memasuki fase pembuktian setelah sebelumnya pada Senin, 5 Januari 2026, Nadiem menjalani agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan nota eksepsi oleh tim hukumnya.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?