KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Pihak Penyedia Proyek Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap dan proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Politikus PDIP, Nyumarno, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak penyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pengakuan KPK Soal Aliran Dana ke Nyumarno
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan dilakukan secara bertahap. "Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelas Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap Nyumarno telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari sebelumnya.
Bantahan Langsung dari Terperiksa
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah keras ditanya soal aliran dana terkait kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno kepada awak media di lokasi.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!