Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema suap pengadaan proyek atau ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Modus dan Total Dana Ijon yang Mengalir
KPK mengungkap, setelah terpilih, Bupati Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu setahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui beberapa perantara, termasuk ayahnya. Total ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total Rp4,7 miliar. Jika digabung, total penerimaan Bupati Ade yang diduga tidak sah mencapai Rp14,2 miliar. Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
KPK menyatakan akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada anggota dewan Nyumarno tersebut, untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis