Latar Belakang Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Kades Sukadami), dan seorang pengusaha bernama Sarjan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam skema suap pengadaan proyek atau ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Modus dan Total Dana Ijon yang Mengalir
KPK mengungkap, setelah terpilih, Bupati Ade mulai berkomunikasi dengan Sarjan selaku penyedia paket proyek. Dalam kurun waktu setahun (Desember 2024 - Desember 2025), Ade rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui beberapa perantara, termasuk ayahnya. Total ijon yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima dana dari sejumlah pihak lain dengan total Rp4,7 miliar. Jika digabung, total penerimaan Bupati Ade yang diduga tidak sah mencapai Rp14,2 miliar. Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta di rumah Ade, yang merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
KPK menyatakan akan terus mendalami maksud dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada anggota dewan Nyumarno tersebut, untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?