KPK: Anggota DPRD PDIP Nyumarno Terima Rp600 Juta dari Pihak Penyedia Proyek Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap dan proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Politikus PDIP, Nyumarno, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak penyuap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Pengakuan KPK Soal Aliran Dana ke Nyumarno
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan dilakukan secara bertahap. "Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," jelas Budi dalam keterangan pers pada Selasa, 13 Januari 2026. Pemeriksaan terhadap Nyumarno telah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari sebelumnya.
Bantahan Langsung dari Terperiksa
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Nyumarno membantah keras ditanya soal aliran dana terkait kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa, itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno kepada awak media di lokasi.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Gus Aiz Diperiksa KPK: Benarkah Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Petinggi PBNU?