KPK Periksa Petinggi PBNU Gus Aiz, Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz. Ia telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya sedang mendalami dugaan aliran uang tersebut. "Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Gus Aiz dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK berusaha mengungkap tujuan, proses, dan mekanisme aliran dana yang diduga terjadi.
"Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," jelas Budi Prasetyo.
Ketika ditanya apakah aliran dana tersebut mengarah ke institusi PBNU, Budi menyatakan bahwa pemeriksaan saat ini masih berfokus pada Aizzudin Abdurrahman secara personal. "Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan," tegasnya.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?
KPK Periksa Petinggi PBNU: Apa Keterkaitan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut?