Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khususnya.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji
Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.
Artikel Terkait
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
KPK Beberkan Aliran Rp600 Juta ke Anggota DPRD PDIP: Terungkap dari Kasus Ijon Bupati Bekasi?