Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, mantan staf khususnya.
Kejanggalan dalam Pembagian Kuota Haji
Selain penyidikan KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk kuota haji reguler.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!