SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah resmi dibebaskan dari status tersangka. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Penerbitan SP3 ini secara otomatis membatalkan status Damai Hari Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Restorative Justice Jokowi Jadi Kunci Penghentian Kasus
SP3 untuk Damai Hari Lubis terbit hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor meminta penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice. Permintaan ini disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediaman pribadinya di Solo, pada 8 Januari 2026.
Artikel Terkait
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang