SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah resmi dibebaskan dari status tersangka. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya pada Kamis sore, 15 Januari 2026.
Penerbitan SP3 ini secara otomatis membatalkan status Damai Hari Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Restorative Justice Jokowi Jadi Kunci Penghentian Kasus
SP3 untuk Damai Hari Lubis terbit hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor meminta penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice. Permintaan ini disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediaman pribadinya di Solo, pada 8 Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?