SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:25 WIB
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi

SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya

Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah resmi dibebaskan dari status tersangka. Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya pada Kamis sore, 15 Januari 2026.

Penerbitan SP3 ini secara otomatis membatalkan status Damai Hari Lubis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Restorative Justice Jokowi Jadi Kunci Penghentian Kasus

SP3 untuk Damai Hari Lubis terbit hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor meminta penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice. Permintaan ini disampaikan Jokowi usai menerima Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana di kediaman pribadinya di Solo, pada 8 Januari 2026.

Halaman:

Komentar