Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka."
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3, kasus hukum terhadap Damai Hari Lubis secara resmi dihentikan. Perkembangan ini menyusul langkah restorative justice yang diinisiasi oleh Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya: Terungkap Proyek Kereta Api Mana Saja yang Diduga Bermasalah?
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?