Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka."
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3, kasus hukum terhadap Damai Hari Lubis secara resmi dihentikan. Perkembangan ini menyusul langkah restorative justice yang diinisiasi oleh Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya