SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi

- Jumat, 16 Januari 2026 | 07:25 WIB
SP3 Terbit! Damai Hari Lubis Bebas dari Status Tersangka, Ini Peran Kunci Restorative Justice Jokowi

Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka."

Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).

Dengan diterbitkannya SP3, kasus hukum terhadap Damai Hari Lubis secara resmi dihentikan. Perkembangan ini menyusul langkah restorative justice yang diinisiasi oleh Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:

Komentar