Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam sebuah acara televisi swasta, Kamis malam (15/1/2025), ia menyatakan, "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka."
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3, kasus hukum terhadap Damai Hari Lubis secara resmi dihentikan. Perkembangan ini menyusul langkah restorative justice yang diinisiasi oleh Joko Widodo sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Artikel Terkait
Jokowi Diperiksa KPK? Fakta Mencengangkan di Balik Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Mahfud MD Bongkar Skandal Kuota Haji Furoda: Dijual Rp 60 Juta per Jamaah!
Mahfud MD Bongkar Modus Jual Beli Kuota Haji Furoda: Rp 60 Juta per Jamaah!
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang