Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 285,18 Triliun
Sidang ini membahas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat sembilan terdakwa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal yang diperoleh: 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian tersebut berasal dari aktivitas seperti pengadaan impor BBM, penjualan solar nonsubsidi, dan kemahalan harga pengadaan BBM.
Siapa Saja Terdakwa dalam Kasus Ini?
Kesembilan terdakwa dalam sidang ini antara lain:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI).
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA).
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga).
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga).
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI).
Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya
Restorative Justice Diterima? Rismon Sianipar Berusaha Lolos dari Kasus Ijazah Palsu Jokowi