Latar Belakang Kasus Korupsi Pertamina Senilai Rp 285,18 Triliun
Sidang ini membahas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat sembilan terdakwa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal yang diperoleh: 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian tersebut berasal dari aktivitas seperti pengadaan impor BBM, penjualan solar nonsubsidi, dan kemahalan harga pengadaan BBM.
Siapa Saja Terdakwa dalam Kasus Ini?
Kesembilan terdakwa dalam sidang ini antara lain:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI).
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA).
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga).
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga).
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI).
Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor dengan ancaman hukuman yang berat.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!
KPK Panggil Staf PBNU, Mengapa Mangkir dari Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut?