Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti akar persoalan yang lebih dalam, yaitu tradisi hukum di Indonesia. Menurutnya, terdapat tradisi yang telah mengakar dimana presiden atau mantan presiden berada dalam posisi yang "ditabukan" untuk dihadirkan di pengadilan.
"Tradisi hukum ini berakar dari konsep lama, baik di Eropa maupun Nusantara," ujar Andi Yusran. Dalam konsep tersebut, kepala negara sering dianggap sebagai figur yang tidak bisa salah, atau dikenal dengan prinsip the king can do no wrong.
Dampak Mitos Hukum Lama dalam Kasus Kontemporer
Andi Yusran menjelaskan bahwa mitos hukum lama ini masih berpengaruh dalam praktik peradilan modern. Hal ini menciptakan situasi dimana memanggil mantan presiden ke pengadilan dianggap sebagai hal yang tabu.
"Inilah yang diduga terjadi dalam kasus-kasus yang melibatkan Jokowi saat ini. Tradisi itu dipertahankan, membuat mantan presiden sangat sulit untuk dipanggil secara resmi," pungkasnya. Analisis ini menyoroti kesenjangan antara penampilan publik seorang figur politik dan proses pertanggungjawaban hukum yang dijalaninya.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya