Latar Belakang Gugatan Praperadilan Yaqut
Gugatan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Februari 2026. Gugatan ini menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih terus dilakukan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Kebijakan yang menjadi sorotan adalah Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2024. KPK menilai keputusan tersebut menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku, sehingga memicu penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?
Mabes Polri Buka Suara: Kronologi Meninggalnya Siswa MTsN Diduga Dianiaya Anggota Brimob