Latar Belakang Gugatan Praperadilan Yaqut
Gugatan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Februari 2026. Gugatan ini menyoal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji.
KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan penghitungan kerugian negara oleh BPK yang masih terus dilakukan.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Kebijakan yang menjadi sorotan adalah Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada Januari 2024. KPK menilai keputusan tersebut menyimpang dari aturan yang seharusnya berlaku, sehingga memicu penyelidikan mendalam oleh lembaga antirasuah.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya