Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Ketat Puluhan Anggota Banser
POLHUKAM.ID - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Sidang ini dikawal oleh puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung di dalam ruang persidangan. Sementara itu, dukungan dari massa terlihat dengan memadatinya halaman hingga dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan oleh anggota Banser yang mendampingi jalannya persidangan.
KPK Ajukan Penundaan Sidang
Sebelum sidang digelar, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan penundaan untuk sidang perdana praperadilan tersebut. Pengajuan penundaan diajukan secara resmi melalui Biro Hukum KPK.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 24 Februari 2026. Alasan penundaan tersebut karena tim Biro Hukum KPK masih harus menghadiri sidang praperadilan lainnya, sehingga belum dapat hadir dalam sidang praperadilan Yaqut.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya