Sekjen Projo Freddy Alex Damanik Diperiksa Kembali Polda Metro Soal Kasus Ijazah Jokowi
POLHUKAM.ID – Sekjen DPP Projo, Freddy Alex Damanik, menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Februari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Freddy Alex Damanik menyatakan bahwa kehadirannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan. Tujuannya adalah melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani pihak kepolisian.
"Tahun lalu saya sudah memberikan keterangan dalam penyidikan," ujar Freddy usai menjalani pemeriksaan.
Ia menjelaskan, ada beberapa dokumen atau berkas yang dinilai belum lengkap oleh penuntut umum (jaksa). Proses pelengkapan berkas ini disebutnya sebagai mekanisme standar dalam suatu penyidikan.
"Ini merupakan mekanisme yang biasa dalam proses penyidikan. Tidak ada hal-hal yang aneh, justru menunjukkan penyidik bekerja secara profesional," tegas Freddy Alex Damanik.
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?