Daftar Tersangka dan Penerbitan SP3
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi ini. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi tiga nama, yaitu:
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?
KPK Bongkar Safe House Bea Cukai: Uang Haram Rp5 Miliar Disimpan di Koper, Masih Ada Lagi?