Daftar Tersangka dan Penerbitan SP3
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi ini. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster penyidikan.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu:
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi tiga nama, yaitu:
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis