KPK Temukan Rp5 Miliar di Safe House, Diduga Dana Operasional Oknum Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Uang tunai senilai Rp5 miliar yang diamankan dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, diduga kuat merupakan dana operasional bagi oknum pejabat DJBC.
Aliran Dana dari Suap Kepabeanan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari aliran suap yang terkait dengan pengondisian urusan kepabeanan dan cukai. "Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut," jelas Budi di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka Baru
Kasus ini semakin meluas setelah KPK menetapkan dan menangkap Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026. Budiman sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya dijemput paksa di Kantor Pusat DJBC.
KPK menyatakan terus berkoordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Satuan Pengawas Internal DJBC untuk mengusut tuntas kasus ini.
Artikel Terkait
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?