Operasi penangkapan ini digelar pada Selasa (3/3) dini hari. Selain Bupati Fadia Arafiq, KPK juga mengamankan dua orang lainnya, yaitu ajudan dan orang kepercayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ketiganya diamankan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Bupati Fadia Jadi Tersangka Tunggal Kasus Korupsi Pengadaan
Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023-2026.
Penangkapan yang terjadi di SPKLU ini menjadi momen yang tidak biasa dalam sejarah operasi KPK, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas penegakan hukum berjalan dalam berbagai situasi.
Artikel Terkait
Korupsi ke Sugar Baby: KPK Beberkan Modus Baru Pencucian Uang yang Bikin Sugar Baby Bisa Dipidana
Feri Amsari Dilaporkan Polisi! Apa yang Sebenarnya Dia Kritik Soal Swasembada Pangan?
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan