Kasat Narkoba Toraja Utara AKP Arifan Efendi Hadapi Sidang Etik Diduga Terima Setoran Bandar Sabu
POLHUKAM.ID - Kasus dugaan keterlibatan anggota Polri dalam melindungi bandar narkoba kembali terungkap. Kali ini, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (5/3/2026).
Dugaan Setoran Rp10 Juta Per Minggu dari Bandar Narkoba
Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan. AKP Arifan Efendi diduga menerima setoran rutin sebesar Rp10 juta setiap minggu dari dua bandar narkoba berinisial AD dan OL. Setoran tersebut merupakan imbalan agar kedua bandar tersebut tidak ditangkap oleh satuan yang dipimpinnya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, secara tegas menyampaikan fakta ini di persidangan. "OL tidak kamu tangkap, AD tidak kamu tangkap karena ada perjanjian kamu Rp10 juta per Minggu," ujar Zulham, seperti dikutip dari TribunMakassar.com.
Meski terpergok, AKP Arifan Efendi dikabarkan tidak mengakui perbuatan tersebut. Namun, keterangan dari seorang anggota Satres Narkoba berinisial N menguatkan fakta adanya aliran uang ilegal tersebut.
Artikel Terkait
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya