BNI Klaim Tak Bersalah, Global Medcom Bersikukuh Terus Lanjutkan Upaya Hukum

- Kamis, 07 Juli 2022 | 21:20 WIB
BNI Klaim Tak Bersalah, Global Medcom Bersikukuh Terus Lanjutkan Upaya Hukum

Sebelumnya, dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dan BNI, Kamis (30/6/2022) lalu, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.

"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," ujar Halomoan Purba, Ketua Law Office Halomoan Purba & Partners, selaku kuasa hukum Global Medcom melalui rilisnya kepada Polhukam.id, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Bermasalah dengan PT Global Medcom Hingga Dituntut Rp679 Miliar, Ini Kata BNI

Purba tak mengelak bahwa kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak penggugat  saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasilnya nihil. Karenanya, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.

“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yangg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK. Klien kami menunggu selama enam tahun, ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada hasil," bebernya.

Purba yakin bahwa klientnya akan memenangkan kasus tersebut.

Halaman:

Komentar