Sebelumnya, dalam sidang kasus lanjutan yang melibatkan Global Medcom dan BNI, Kamis (30/6/2022) lalu, pihak tergugat BNI menyatakan tidak bersalah dan kasus perselisihan pemindahbukuan rekening Global Medcom dianggap telah lama diselesaikan.
"Upaya hukum masih ditempuh oleh klien kami baik pidana maupun perdata. Dua upaya hukum tersebut masih berjalan. Kami akan terus berjuang untuk keadilan bagi klien kami," ujar Halomoan Purba, Ketua Law Office Halomoan Purba & Partners, selaku kuasa hukum Global Medcom melalui rilisnya kepada Polhukam.id, Kamis (7/7/2022).
Purba tak mengelak bahwa kasus yang ditanganganinya memang terjadi tahun 2016. Pihak penggugat saat itu telah melaporkan persoalan tersebut ke BNI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hasilnya nihil. Karenanya, Global Medcom kembali memperkasuskan masalah tersebut ke ranah hukum.
“Sejak kejadian pemblokiran, pengubahan tipe rekening dan pemindahbukuan serta membocorkan simpanan dan dana yangg dilakukan BNI sebenarnya klien kami sudah melakukan protes ke BNI dan melaporkan ke OJK. Klien kami menunggu selama enam tahun, ini itikad baik BNI dan upaya dari OJK menyelesaikan persoalan ini, namun tidak ada hasil," bebernya.
Purba yakin bahwa klientnya akan memenangkan kasus tersebut.
Artikel Terkait
140 Petugas Lapas Kena Sanksi Berat Usai Kasus Ammar Zoni, Akan Dikirim Pelatihan Khusus ke Nusakambangan
KPK Usut Pejabat BPK Diduga Manipulasi Laporan Keuangan Kementerian
Bayi Digendong Saat Curanmor di Babelan Bekasi, Kronologi Lengkap Pasutri Pelaku
Anak Riza Chalid Borong Rp176 Miliar untuk Main Golf dari Uang Haram Korupsi Pertamina