Kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar sabu seberat 100 gram berinisial ET alias OL. Saat diperiksa, bandar tersebut mengaku telah rutin menyetor uang kepada dua anggota polisi, yaitu AKP Arifan Efendi dan personel berinisial N, sejak September 2025.
Pengakuan bandar inilah yang kemudian mendorong Bidpropam Polda Sulsel melakukan penyelidikan. AKP Arifan Efendi pun menjalani Penempatan Khusus (Patsus) sebagai langkah pemeriksaan awal sebelum akhirnya disidang oleh KKEP.
Polri Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Menanggapi kasus ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya. Polri menyatakan akan menindak tegas tanpa pandang bulu setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya yang terkait narkoba.
"Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas... Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegas Isir, seperti dilaporkan Kompas.com.
Sidang etik ini menjadi sorotan publik untuk menguji komitmen pemberantasan mafia narkoba dari dalam tubuh kepolisian sendiri. Keputusan KKEP Polda Sulsel terhadap AKP Arifan Efendi dinantikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.
Artikel Terkait
AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp10 Juta/Minggu dari Bandar: Fakta Sidang Etik yang Mengejutkan
KPK Ungkap Modus Grup WA Belanja RSUD untuk Salurkan Uang ke Keluarga Bupati Pekalongan
Fadia Arafiq Klaim Sedang Bersama Gubernur Saat OTT, Ahmad Luthfi Bantah Tegas: Siapa yang Bohong?
KPK Tangkap Bupati Saat Ngecas Mobil Listrik: Ini Kasus dan Kronologi Lengkapnya