KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji

- Minggu, 22 Maret 2026 | 17:25 WIB
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji

Desakan agar Dewas KPK Turun Tangan

Lebih lanjut, ICW mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait keputusan ini. ICW menduga kuat bahwa perubahan status penahanan ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan pimpinan KPK.

"Dewas KPK harus memeriksa pimpinan KPK. Sebab, patut diduga mereka mengetahui dan menyetujui pemindahan YCQ ke tahanan rumah," jelas Wana.

Kronologi Pengungkapan dan Tanggapan KPK

Informasi mengenai hilangnya Yaqut dari Rutan KPK pertama kali diungkap bukan oleh lembaga antirasuah tersebut, melainkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026).

Menanggapi hal yang telah ramai tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo baru membuka suara pada Sabtu malam. Budi mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Budi menyatakan bahwa pengalihan status ini bukan disebabkan oleh alasan kesehatan, melainkan setelah KPK menerima dan mengabulkan permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan spesifik dari permohonan keluarga tersebut dan hanya menyebut bahwa status tahanan rumah ini bersifat sementara.

Halaman:

Komentar