Abdul Wahid merinci beberapa poin perbedaan yang ia anggap sebagai kejanggalan:
- Narasi OTT Hilang: Informasi tentang Operasi Tangkap Tangan yang disampaikan di konferensi pers tidak tercantum dalam dakwaan resmi.
- Penerimaan Uang Langsung: Klaim penerimaan uang tunai Rp800 juta secara langsung olehnya tidak ditemukan dalam dakwaan.
- Dana Perjalanan ke Inggris: Narasi tentang aliran dana untuk perjalanan ke Inggris juga tidak ada dalam dakwaan. Abdul Wahid menegaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB.
- Isu "Jatah Preman": Istilah yang viral tersebut tidak disebutkan sama sekali dalam dokumen dakwaan JPU KPK.
Abdul Wahid menilai narasi-narasi di luar sidang itulah yang membentuk opini publik. Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk menguji perkara ini secara objektif dan adil.
Dasar Eksepsi: Alat Bukti Harus Jelas dan Terang
Lebih lanjut, Abdul Wahid menyoroti soal alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Menurut prinsip hukum yang ia pahami, alat bukti haruslah jelas dan terang, tidak boleh berdasarkan penafsiran, dugaan, atau spekulasi semata.
"Tidak ada alat bukti yang sah jika hanya berupa perkiraan atau 'cocoklogi'. Atas dasar itulah, saya menyatakan akan melakukan perlawanan secara hukum," pungkas mantan Gubernur Riau tersebut.
Sidang lanjutan untuk mendengar eksepsi dari tim hukum Abdul Wahid akan diselenggarakan pada tanggal 30 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?