Gugatan 9 Purnawirawan TNI Soal Ijazah Jokowi Dinilai Salah Alamat Hukum
Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh sembilan pensiunan jenderal TNI terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tepat secara hukum. Pakar hukum menilai mekanisme citizen lawsuit (CLS) yang digunakan keliru.
Mekanisme Hukum yang Keliru
Pitra Romadoni Nasution dari Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan bahwa substansi yang dipersoalkan adalah proses penyidikan. Oleh karena itu, jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah praperadilan, bukan citizen lawsuit.
"Gugatan tersebut salah alamat. Mekanisme yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan citizen lawsuit," ujar Pitra di Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Dasar Hukum Praperadilan
Pitra menjelaskan bahwa pengujian terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan telah diatur tegas dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada forum praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?