Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!

- Senin, 30 Maret 2026 | 14:25 WIB
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!

Ruang lingkup praperadilan bahkan telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mencakup pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Perbedaan Karakter Gugatan

Citizen lawsuit pada dasarnya adalah instrumen hukum untuk menggugat negara atas dugaan kelalaian memenuhi hak-hak publik secara luas. Sementara itu, untuk menguji proses penanganan perkara pidana tertentu, mekanisme yang berlaku adalah praperadilan.

"Penggunaan CLS dalam perkara ini berpotensi menimbulkan perdebatan hukum terkait ketepatan forum dan objek gugatan," tambah Pitra.

Daftar Penggugat

Kesembilan purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan tersebut adalah:
Mayjen TNI (Purn) Soenarko,
Laksma TNI (Purn) Sony Santoso,
Laksma TNI (Purn) Drg Moeryono Aladin,
Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah,
Marsda TNI (Purn) Nazirsyah,
Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin,
Brigjen TNI (Purn) Sudarto,
Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna,
dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi.

Halaman:

Komentar