Sidang Korupsi DJKA: Budi Karya Sumadi Disebut Perintahkan Anak Buah Setor Dana Pilpres dan Pilgub Sumut
Pengakuan mengejutkan terlontar dalam sidang tindak pidana korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, disebut terlibat dalam permintaan dana untuk kepentingan politik.
Perintah Atasan untuk Kumpulkan Dana Pilpres
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, menjadi saksi kunci yang mengungkap fakta ini. Dalam persidangan pada Rabu, 1 April 2026, Danto menyatakan bahwa Budi Karya Sumadi memintanya untuk membantu mengumpulkan dana bagi salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan karena takut dicopot. Itu benar," ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Total Dana Rp5,5 Miliar untuk Kampanye
Ketika ditanya hakim ketua Kamazaro Waruhu apakah dana tersebut berhasil terkumpul, Danto menjawab tegas. Dia mengungkapkan total dana yang berhasil dibayarkan mencapai Rp5,5 miliar.
"Setelah pembayaran kampanye di awal, totalnya Rp5,5 miliar," jawabnya. Dana tersebut dikatakan digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut).
Mekanisme Pengumpulan Uang dari Kontraktor
Danto menjelaskan mekanisme pengumpulan dana tersebut. Menurut kesaksiannya, setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta menyetor sekitar Rp600 juta. Uang ini kemudian dihubungkan untuk ditransfer oleh kontraktor-kontraktor yang terkait.
Artikel Terkait
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!