Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang

- Sabtu, 04 April 2026 | 09:25 WIB
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang

"Waktu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkap Danto.

Aliran Dana dari Proyek Kereta Api

Saksi lain, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, mengungkap aliran dana dari proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan senilai Rp340 miliar.

Dion mengaku diminta memberikan commitment fee 10% kepada terdakwa Eddy Kurniawan Winarto. Dari proyek tersebut, uang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk Eddy Kurniawan (Rp11,2 M), Chusnul (Rp7,4 M), dan terdakwa Muhlis Hanggani Capah (Rp1,1 M).

Bantahan Tegas Budi Karya Sumadi

Menanggapi semua kesaksian tersebut, Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring membantah keras. Mantan Menhub itu menyatakan tidak pernah memerintahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu atau mengumpulkan uang untuk politik.

"Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto," tegas Budi Karya.

Panggilan Sidang Langsung dan Janji Hadir

Majelis hakim kemudian meminta Budi Karya Sumadi untuk hadir secara langsung dan memberikan kesaksian di PN Medan. Budi Karya berdalih belum bisa hadir karena masih berada di Kalimantan, namun berjanji akan memenuhi panggilan sidang pada persidangan berikutnya, Rabu 8 April 2026.

Sidang lanjutan kasus korupsi DJKA ini terus diikuti publik untuk mengungkap kebenaran dari berbagai kesaksian yang saling bertolak belakang.

Halaman:

Komentar