Ahmad Sahroni Cabut Laporan UU ITE ke Influencer Indira & Rena: Jalan Damai Terpilih
Polhukam.id – Kasus hukum yang menjerat dua influencer, Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa, akibat mengedit wajah Ahmad Sahroni dengan teknologi Artificial Intelligence (AI) akhirnya berakhir damai. Anggota DPR dari Partai Nasdem itu secara resmi mencabut laporannya pada 6 April 2026 setelah melalui proses mediasi.
Kronologi Pencabutan Laporan dan Kesepakatan Damai
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Tina Amelia, menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan telah tercapai di Polda Metro Jaya. Dua laporan polisi yang sebelumnya terdaftar dengan nomor STTLP/B/6382/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/6486/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA akhirnya dicabut.
"Alhamdulillah pada hari ini, 6 April 2026, sudah terjadi kesepakatan perdamaian dan juga pencabutan laporan atas kedua terlapor yang kami laporkan pada September 2025," ujar Tina Amelia.
Itikad Baik Terlapor Jadi Pertimbangan Utama
Tina menegaskan bahwa pencabutan laporan ini bukan bentuk normalisasi terhadap penyalahgunaan AI. Keputusan ini diambil setelah melihat kesungguhan dan itikad baik dari kedua influencer tersebut.
Dimas Asep, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa proses mediasi telah berlangsung beberapa kali. Bahkan, Indira sempat bertemu langsung dengan Ahmad Sahroni untuk berdiskusi dan meminta maaf sebelum pencabutan laporan resmi dilakukan.
Artikel Terkait
Budi Karya Disebut Perintahkan Setor Dana Pilpres Rp5,5 M: Ini Fakta yang Terungkap di Sidang
Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro: Apa Isi Kesaksiannya Soal Ijazah Jokowi?
Nurhadi Divonis 5 Tahun: Mengungkap Skandal Gratifikasi Rp137 Miliar & Pencucian Uang Rp308 Miliar di Mahkamah Agung
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!