KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?

- Selasa, 07 April 2026 | 14:00 WIB
KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid: Kerugian Negara Ratusan Miliar?

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji ke Staf Ahli Nusron Wahid

POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Sorotan utama investigasi ini adalah keterlibatan seorang staf ahli Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, Nusron Wahid, yang diduga menerima aliran dana dari pungutan fee tidak resmi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Laporan Tempo Ungkap Dugaan Penerimaan Uang Korupsi Haji

Berdasarkan laporan investigasi Tempo.co edisi 5 April 2026, staf ahli Ketua Pansus Haji 2024 tersebut diduga menerima uang dari kasus korupsi haji. KPK berkomitmen untuk mengungkap peran lebih luas, termasuk tokoh-tokoh lain yang terlibat. Penyidik juga membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa anggota Pansus Haji DPR guna menelusuri sebaran aliran dana di parlemen.

Modus Korupsi Kuota dan Pengalihan Dana

Kasus dugaan korupsi haji ini bermula dari praktik penentuan dan pengelolaan kuota haji yang melibatkan pungutan liar kepada PIHK. Dana hasil pungutan itu kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak di DPR melalui perantara staf ahli. Meski demikian, detail besaran dana, mekanisme transfer, dan bukti pendukung masih dalam pendalaman penyidikan oleh tim KPK.

Temuan Awal Pansus Hak Angket Haji DPR

Halaman:

Komentar