Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Dewas KPK
POLHUKAM.ID - Aktivis Faizal Assegaf secara resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
Laporan ke Dewas KPK ini merupakan langkah lanjutan setelah Faizal sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan resmi ke kepolisian. Faizal menegaskan bahwa laporan ini secara spesifik ditujukan kepada pribadi Budi Prasetyo, bukan kepada institusi KPK secara keseluruhan.
Kronologi dan Isi Laporan ke Dewas KPK
Faizal menyampaikan laporan tersebut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 15 April 2026. Ia berharap Dewas KPK dapat segera merespons untuk menjaga transparansi penegakan hukum.
"Laporan kami hanya spesifik kepada pribadi Budi Prasetyo karena kami menduga yang bersangkutan menggunakan fasilitas KPK untuk membentuk opini yang tidak sesuai dengan fakta," jelas Faizal.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penyitaan Barang
Faizal membantah keras pernyataan Budi Prasetyo yang mengklaim KPK telah menyita barang. Menurutnya, barang-barang yang dimaksud diserahkan secara sukarela oleh para aktivis sebagai bentuk partisipasi, bukan hasil penyitaan.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berhasil! Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut, Ini Alasan Jokowi Memaafkan
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis